NIK e-KTP dan Nama Kamu Masuk Daftar Penerima Saldo Dana Rp600.000 dari Subsidi Bantuan Sosial PKH Tahap 4 2024, Cek Selengkapnya di Sini!

Selasa 10 Des 2024, 07:47 WIB
NIK e-KTP dan nama kamu masuk daftar penerima saldo dana Rp600.000 dari bantuan sosial PKH tahap empat 2024. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

NIK e-KTP dan nama kamu masuk daftar penerima saldo dana Rp600.000 dari bantuan sosial PKH tahap empat 2024. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

Setiap ibu hamil atau nifas akan mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per periode pencairan, dengan total mencapai Rp3.000.000 per tahun. Bantuan ini bertujuan untuk mendukung kesehatan dan asupan gizi selama kehamilan dan setelah melahirkan.

2. Anak Usia Dini/Balita

Anak-anak usia dini atau balita akan menerima bantuan sebesar Rp750.000 per periode, dengan total Rp3.000.000 per tahun, untuk mendukung pertumbuhan mereka secara maksimal.

3. Lansia

Lansia akan menerima bantuan sebesar Rp600.000 per periode, dengan total Rp2.400.000 per tahun, untuk membantu memenuhi kebutuhan khusus mereka.

4. Penyandang Disabilitas

Penyandang disabilitas juga akan menerima bantuan sebesar Rp600.000 per periode, dengan total Rp2.400.000 per tahun, sebagai dukungan terhadap kebutuhan khusus mereka.

5. Anak Sekolah SD

Anak-anak yang bersekolah di tingkat SD akan menerima bantuan sebesar Rp225.000 per periode, dengan total Rp900.000 per tahun, untuk mendukung pendidikan dasar mereka.

6. Anak Sekolah SMP

Anak-anak yang bersekolah di tingkat SMP akan menerima bantuan sebesar Rp375.000 per periode, dengan total Rp1.500.000 per tahun, untuk mendukung pendidikan menengah pertama mereka.

7. Anak Sekolah SMA

Anak-anak yang berada di tingkat SMA akan menerima bantuan sebesar Rp500.000 per periode, dengan total Rp2.000.000 per tahun, untuk mendukung pendidikan menengah atas mereka.

Dana senilai Rp600.000 diberikan oleh pemerintah khusus kepada KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia setiap tahapnya.

Total dalam satu tahun, KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia menerima Rp2.400.000 dari pemerintah melalui Rekening KKS.

Dana bisa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup oleh KPM penyandang disabilitas berat dan lansia selama satu tahun.

Dikutip dari akun Youtube Info Digital, penyaluran dana bansos PKH tahap empat akan dilakukan oleh pemerintah kepada KPM yang terdata.

"Pencairan segera dilakukan melalui Rekening KKS yang dimiliki KPM dan pastikan kartu tidak hilang," ucap video di akun Youtube Info Digital.

Berita Terkait

News Update