Baca Juga:
2. Calon penerima harus terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos.
3. Calon penerima memiliki penghasilan per bulan yang berada di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
4. Calon penerima berasal dari keluarga yang dikategorikan miskin atau kurang mampu.
5. Calon penerima tidak boleh berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
