Para penerima manfaat dihimbau untuk segera mengecek saldo kartu KKS Merah Putih masing-masing, terutama jika sebelumnya belum menerima pencairan.
Untuk Bank BNI, pencairan bantuan PKH khusus untuk anak sekolah, lansia dan penyadandang disabilitas telah berlangsung. Sementara itu, Pencairan bantuan ini menjadi kabar baik bagi KPM yang sebelumnya belum mendapatkan haknya.
Bagi KPM yang belum menerima pencairan, diimbau untuk bersabar karena proses distribusi dilakukan secara bertahap.
Pastikan untuk memanfaatkan bantuan sesuai kebutuhan pokok dan hindari penggunaan dana bantuan untuk keperluan yang tidak mendesak.
Selamat kepada penerima bantuan yang telah cair, dan semoga informasi ini bermanfaat bagi seluruh KPM di seluruh Indonesia. Tetap pantau informasi resmi dan lakukan pengecekan saldo secara berkala.
Masyarakat diimbau untuk tetap bersabar dan mengikuti perkembangan informasi melalui sumber resmi.
Dengan sistem pencairan bertahap, setiap penerima diharapkan mendapatkan haknya sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Ketahui berikut rincian besaran nominal dana bansos PKH per kategori, syarat penerima hingga cara periksa status pencairan melalui situs resmi dari kemensos dengan menggunakan NIK E-KTP.
Rincian Nominal Dana Bansos PKH per Kategori
Bantuan ini diberikan setiap tahun kepada keluarga yang memenuhi syarat untuk mendukung kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan mereka.
- Ibu Hamil: Menerima bantuan senilai Rp3.000.000 per tahun, atau sebesar Rp750.000 di setiap tahap pencairan.
- Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): Menerima bantuan dengan total Rp3.000.000 per tahun, atau Rp750.000 setiap tahap.
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Setiap murid SD menerima bantuan sebesar Rp900.000 per tahun, atau Rp225.000 pada setiap tahap pencairan.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Menerima bantuan tahunan sebesar Rp1.500.000, dengan pencairan Rp375.000 setiap tahap.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Setiap siswa SMA mendapat total bantuan Rp2.000.000 per tahun, atau Rp500.000 di tiap tahap pencairan.
- Penyandang Disabilitas dan Lansia/Orang Tua: Menerima bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun, atau Rp600.000 setiap tahap.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Untuk menjadi penerima manfaat dari program PKH, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus merupakan WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
2. Terdaftar sebagai Keluarga Miskin
Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan.
3. Kriteria Keluarga Penerima Manfaat
- Ibu hamil atau nifas.
- Anak usia dini (0-6 tahun).
- Anak sekolah (SD, SMP, SMA).
- Lansia (60 tahun ke atas).
- Penyandang disabilitas berat.