Hore! Bansos KJP Plus dan KJMU Tahap II Cair Juga, Cek Jadwal Lengkapnya

Rabu 04 Des 2024, 17:48 WIB
Warga penerima bansos KJP Plus dan KJMU. (Dok. Kominfotik)

Warga penerima bansos KJP Plus dan KJMU. (Dok. Kominfotik)

Biaya rutin per bulan: Rp185.000 |?Biaya berkala per bulan: Rp115.000?| Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp170.000

- SMA/MA

Biaya rutin per bulan: Rp235.000?| Biaya berkala per bulan: Rp185.000?| Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp290.000

- SMK

Biaya rutin per bulan: Rp235.000?| Biaya berkala per bulan: Rp215.000?| Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp240.000

- PKBM

Biaya rutin per bulan: Rp185.000?| Biaya berkala per bulan: Rp115.000?

Pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2024 dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.

Penggunaan biaya rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan. Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara nontunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update