Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 73 Tahun 2024, berikut kriteria yang tidak layak menerima bantuan sosial.
- Memiliki penghasilan di atas UMP/UMK
- Pensiunan ASN/TNI/Polri
- Guru bersertifikasi atau tenaga kesehatan
- Pemilik atau pengurus perusahaan tertentu
- Perangkat desa aktif
- Pekerja dengan penghasilan rutin dari APBN/APBD
- Sudah menerima bantuan dari instansi lain
- Menolak menerima bantuan
- Alamat penerima tidak ditemukan saat bantuan disalurkan
- Penerima tidak ditemukan, misalnya pindah dari lokasi sebelumnya
- Meninggal dunia, kecuali terdapat pergantian penerima dalam satu Kartu Keluarga (KK)
- Anggota ASN/TNI/Polri atau keluarga inti mereka
Demikian informasi mengenai daftar kriteria yang tidak layak mendapatkan bansos. Apabila masyarakat menemukan penerima yang dianggap tidak layak, sanggahan dapat diajukan melalui aplikasi Cek Bansos.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.