Hal ini tidak hanya berlaku untuk penyandang disabilitas dan lansia, tetapi juga kemungkinan akan terjadi pada komponen penerima bantuan PKH lainnya.
Syarat Penerima Bantuan Sosial PKH 2024
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan sosial PKH 2024, antara lain:
1. Calon penerima bantuan harus merupakan Warga Negara Indonesia, yang dapat dibuktikan dengan KTP.
2. Keluarga yang ingin menerima bantuan harus terdaftar sebagai keluarga miskin berdasarkan data kelurahan dan telah melalui proses verifikasi yang dilakukan oleh pihak kelurahan.
3. Untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran, calon penerima bantuan tidak boleh berstatus sebagai anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
4. Calon penerima bantuan PKH tidak boleh pernah menerima jenis bantuan sosial lainnya seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja, guna menghindari tumpang tindih dalam penyaluran bantuan.
5. Salah satu syarat utama adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos, yang memuat informasi keluarga-keluarga yang berhak menerima berbagai jenis bantuan sosial.
Dengan adanya program PKH, diharapkan keluarga-keluarga yang membutuhkan dapat terbantu untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti pendidikan, kesehatan, dan pangan.
Program ini juga memberikan kesempatan bagi keluarga yang kurang mampu untuk meraih kesejahteraan yang lebih baik.
DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.