Tersandung Pasal Penistaan Agama, Transgender Isa Zega Akan Segera Dipanggil Polisi 

Sabtu 23 Nov 2024, 10:31 WIB
Tersandung Pasal Penistaan Agama, Isa Zega Akan Segera Dipanggil Polisi (Foto: Media Sosial Isa Zega)

Tersandung Pasal Penistaan Agama, Isa Zega Akan Segera Dipanggil Polisi (Foto: Media Sosial Isa Zega)

POSKOTA.CO.ID - Sahrul Isa atau sering dipanggil Isa Zega dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penistaan agama. 

Laporan tersebut diajukan oleh Hanny Kristanto pada 20 November 2024 lalu. 

Isa dilaporkan ke polisi setelah dirinya yang merupakan transgender, menjalankan ibadah umrah menggunakan busana perempuan. 

Atas laporan tersebut, Sahrul Isa terancam hukuman penjara hingga enam tahun, berdasarkan Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama. 

Tak hanya tersandung Pasal Penistaan Agama, Isa juga tersandung Pasal 45 UU ITE. 

Menanggapi hal tersebut, polisi pun akan segera melakukan pemanggilan kepada Sahrul Isa untuk dimintai keterangan. 

Hal tersebut dikonfirmasi oleh PLH Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.  

"Bukti berupa konten sudah diserahkan. Kemarin baru sampai tahap laporan polisi. Berikutnya, penyidik akan memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan dan klarifikasi," ujar Nurma yang dikutip dari laman YouTube Cumi-cumi, Jumat 22 November 2024. 

Adapun sejumlah bukti yang dibawa oleh Hanny berupa konten yang diunggah Isa Zega saat menjalankan umrah. Bukti tersebut kini menjadi dasar laporan yang diajukan. 

"Bukti berupa konten sudah diserahkan. Kemarin baru sampai tahap laporan polisi. Berikutnya, penyidik akan memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan dan klarifikasi," ujar Nurma.

Diketahui dalam laporan Hanny Kristanto terkait Isa Zega yang dianggap menghina agama Islam, memiliki nama asli Sahrul Isa. 

Berita Terkait

News Update