Jika alasannya adalah anggota keluarga yang masuk komponen PKH tidak terdaftar di DTKS, maka harus melakukan pengusulan ke DTKS.
Pengusulan tersebut dilakukan lewat operator DTKS desa atau kelurahan. Bisa juga melalui usulan mandiri menggunakan aplikasi Cek Bansos.
3. Terdeteksi Meninggal Dunia tapi Masih Hidup
Kalau penyebab kedua Anda dinyatakan meninggal dunia padahal masih hidup, Pertama harus lapor ke kantor desa dan minta surat keterangan yang menyatakan masih hidup.
Kemudian datang ke dinsos setempat dan membawa berkas, seperti KK, foto komponen yang terdeteksi meninggal dunia, surat keterangan dari desa/kelurahan yang menyatakan masih hidup.
Selanjutnya operator supervisor kabupaten atau dinsos setempat melakukan pelaporan ke pusat, mengklarifikasi kalau KPM masih hidup dan dinsos akan memberikan bukti, seperti tangkapan layar atau hard copy.
Apabila data sudah dilakukan pemutakhiran dan KPM berhasil memulihkannya, maka setelah itu di tahap pencairan berikutnya atau paling lama 2 tahap pencairan KPM akan menerima kembali bansosnya.
4. Balita Belum Terdaftar di DTKS
Alasan ketiga, jika balita Anda belum menerima dana bantuannya, bisa jadi belum didaftarkan ke KK dan DTKS. Hal ini sering diabaikan, begitu sudah lahir, tidak langsung didaftarkan.
Langkahnya, harus diurus dulu administrasi kependudukannya di disdukcapil kota masing-masing. Jika akta kelahiran dan KK baru sudah terbit, maka segera daftarkan ke DTKS di kantor desa/kelurahan.
Itulah dia informasi terkait langkah-langkah untuk KPM yang memenuhi syarat dan kategori tapi tidak dapat dana bansos PKH. Semoga membantu.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.