POSKOTA.CO.ID - Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) merupakan salah satu upaya pemerintah, guna mendukung kesejahteraan masyarakat yang berpenghasilan rendah.
Melalui program ini, keluarga penerima manfaat (KPM) akan menerima bantuan berupa saldo yang bisa digunakan untuk membeli kebutuhan pokok di e-warong yang telah ditunjuk.
Namun, untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran, pemerintah menetapkan sejumlah syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi oleh para calon penerima.
Memahami syarat dan ketentuan persyaratan penerima BPNT sangat penting agar, KPM yang membutuhkan tidak kehilangan kesempatan untuk menerima bantuan ini.
Selain memastikan keakuratan data, pemahaman ini juga membantu penerima dalam menghindari masalah administratif yang biasanya dapat menghambat proses pencairan.
Artikel ini akan menjelaskan siapa saja yang berhak menerima BPNT 2024 serta, apa saja kewajiban penerima dalam memanfaatkan bantuan tersebut.
Bansos BPNT 2024 ditujukan ini, khusus diperuntukan bagi KPM yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementrian Sosial RI.
Termasuk sudah masuk dalam daftar kriteria miskin atau rentan miskin.
Syarat Umum Penerima BPNT 2024
Secara umum, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh penerima BPNT 2024, berikut ini rinciannya.
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditandai kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (e-ktp) yang masih aktif.
- Sudah Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga miskin atau rentan miskin.
- Bukan bagian dari PNS, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD, yang umumnya memiliki penghasilan tetap atau penghasilannya sangat rendah.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti, Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
Jika Anda sudah memenuhi kriteria dan persyaratan yang wajibkan, Anda berkesempatan mendapatkan BPNT 2024.
Setiap KPM yang terdaftar menerima bansos BPNT ini, akan mendapatkan saldo Rp200.000 per bulannya.