Syarat Penerima Bansos Atensi Yatim Piatu, Simak di Sini Beserta Jumlah Nominal Bantuan

Rabu 20 Nov 2024, 20:13 WIB
Ilustrasi pencairan bansos Atensi Yatim Piatu. (Dok. Kemensos)

Ilustrasi pencairan bansos Atensi Yatim Piatu. (Dok. Kemensos)

Pengecekan bansos Yatim Piatu dapat dilakukan secara mandiri di laman Kemensos RI. Beriku langkah-langkahnya.

  • Akses link cekbansos.kemensos.go.id di perangkat mendukung
  • Isi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
  • Masukkan nama penerima manfaat
  • Ketikkan kode berupa empat huruf untuk verifikasi
  • Klik tombol 'Cari Data'
  • Status bantuan akan muncul di layar

Demikian informasi mengenai syarat penerima bansos Atensi YAPI beserta beberapa hal penting lainnya yang perlu Anda ketahui.

Adapun pendaftaran bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos atau lewat Panti Asuhan/Lembaga Sosial. Semoga bermanfaat.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update