Dana Bansos Rp400.000 dari BPNT Tahap 6 2024 Siap Diterima via Rekening KKS, Cek Statusnya!

Selasa 19 Nov 2024, 08:49 WIB
Dana bansos Rp400.000 siap diterima dari BPNT tahap 6 2024. (Pinterest)

Dana bansos Rp400.000 siap diterima dari BPNT tahap 6 2024. (Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap enam 2024 berbahagialah saat ini, sebab dana bansos Rp400.000 bisa diterima melalui Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Penerima wajib terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk bisa mendapatkan dana BPNT tahap enam 2024.

Bantuan hanya diberikan dalam bentuk uang tunai dan bisa dicairkan oleh penerima melalui Rekening KKS.

Bantuan Pangan Non Tunai

BPNT merupakan salah satu bantuan Kemensos RI yang diberikan kepada masyarakat miskin di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan pangan.

Dikutip dari Permensos RI Nomor 20 Tahun 2019, BPNT diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui Rekening KKS untuk membeli kebutuhan pangan seperti sembako selama satu tahun.

Penyaluran dana BPNT pada tahun 2024 ini disalurkan terbagi menjadi enam tahapan kepada seluruh KPM.

Jadwal Penyaluran BPNT 2024

Berikut jadwal penyaluran BPNT 2024 yang dilakukan pemerintah:

  • Tahap pertama cair pada Januari dan Februari 2024.
  • Tahap kedua cair pada Maret dan April 2024.
  • Tahap ketiga cair pada Mei dan Juni 2024.
  • Tahap keempat cair pada Juli dan Agustus 2024.
  • Tahap kelima cair pada September dan Oktober 2024.
  • Tahap keenam cair pada November dan Desember 2024.

Kini penyaluran BPNT sudah tiba pada tahapan keenam periode November dan Desember 2024.

Dikutip dari channel Youtube Info Bansos, saat ini status di SIKS-NG menunjukan verifikasi rekening.

"Status yang ditampilkan saat ini mengalami perkembangan di SIKS-NG dengan menampilkan verifikasi rekening," mengutip dari video Youtube Info Bansos.

Setiap KPM menerima bantuan senilai Rp400.000 melalui Rekening KKS setiap tahapnya.

Berita Terkait

Cek Status Nama Penerima Subsidi BPNT 2024

Selasa 19 Nov 2024, 11:00 WIB
undefined

News Update