Dijamin Aman, Inilah Daftar Dompet Digital Resmi yang Terdaftar di OJK

Sabtu 16 Nov 2024, 14:05 WIB
Daftar aplikasi dompet digital yang telah resmi terdaftar di OJK. (Ojk.go.id)

Daftar aplikasi dompet digital yang telah resmi terdaftar di OJK. (Ojk.go.id)

3. Peraturan Bank Indonesia (BI) No. 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur sistem pembayaran berbasis teknologi, yang juga mencakup layanan dompet digital. 

Salah satu fokus utamanya adalah pada pengawasan terhadap transaksi pembayaran yang dilakukan melalui teknologi digital, serta kewajiban penyelenggara untuk menjaga keamanan transaksi.

4. Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

Peraturan ini memberikan pedoman bagi perusahaan fintech yang menyediakan layanan pinjaman berbasis teknologi informasi, yang seringkali juga terhubung dengan dompet digital.

Meskipun dompet digital menawarkan kemudahan dalam bertransaksi, penggunanya tetap harus waspada terhadap potensi risiko kejahatan siber, seperti pembobolan akun, phising, atau penyalahgunaan data pribadi. 

Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa dompet digital yang digunakan telah terdaftar dan diawasi oleh OJK. 

Berikut beberapa langkah untuk memastikan keamanan penggunaan dompet digital:

Pastikan Terdaftar di OJK: Gunakan dompet digital yang telah terdaftar di OJK, karena ini menunjukkan bahwa penyelenggara layanan tersebut telah memenuhi standar dan regulasi yang ketat.

Aktifkan Autentikasi Dua Faktor: Banyak dompet digital yang sudah menyediakan fitur ini, yang memberikan perlindungan tambahan pada akun Anda.

Gunakan Password dan PIN yang Kuat: Hindari penggunaan kata sandi yang mudah ditebak dan pastikan untuk menggantinya secara berkala.

Waspadai Phishing dan Scamming: Jangan pernah memberikan informasi pribadi atau kode OTP yang dikirimkan melalui pesan yang mencurigakan.

Berita Terkait

News Update