Meskipun jadwal pastinya belum diumumkan, para KPM diimbau untuk bersiap dan mengikuti perkembangan terbaru agar tidak melewatkan jadwal pencairan bantuan ini.
Kriteria KPM yang Menerima Bantuan pada Tahap Terakhir di 2024
Untuk para KPM PKH dan BPNT yang masuk dalam kriteria berikut ini, bantuan Anda dijamin masih akan cair secara lancar pada tahap pencairan terakhir di akhir tahun 2024 ini:
1. Masih Memenuhi Komponen Keluarga
Keluarga Penerima Manfaat dari bansos PKH yang masih memiliki komponen keluarga sesuai persyaratan bantuan.
2. Data Valid dan Tidak Bermasalah
Data KPM harus valid dan bebas dari anomali, baik di rekening maupun di data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
3. Data Sudah Disahkan oleh Pusat
Data KPM yang sudah mendapat status verifikasi dari pusat dan sudah berhasil diperiksa melalui rekening KKS. KPM dengan status ini dijamin bantuannya akan tetap lancar.
Skema Pencairan Bantuan via Bank Himbara dan PT Pos Indonesia
Perlu diketahui bahwa pencairan bantuan PKH tahap 6 dan BPNT November-Desember ini mengikuti dua skema pencairan.
Bantuan PKH dan BPNT yang disalurkan melalui Bank Himbara dengan KKS Merah Putih akan dicairkan setiap dua bulan.
Sementara itu, KPM yang menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia akan mendapatkan pencairan setiap tiga bulan sekali.
Pencairan bantuan tahap ke-6 dan BPNT November-Desember akan dilakukan secara bertahap, dan jadwalnya dapat berbeda di masing-masing wilayah. Bagi KPM PKH dan BPNT, pantau informasi resmi dari pihak terkait agar bantuan Anda dapat diterima tepat waktu.
Demikian informasi mengenai jadwal pencairan saldo dana bansos PKH dan BPNT untuk akhir tahun 2024. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para KPM yang sedang menunggu proses penyaluran bantuan.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.