POSKOTA.CO.ID - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tidak akan segan-segan menindak anggotanya bila terbukti meminta duit damai sebesar Rp50 juta kepada guru honorer Supriyani.
Bahkan Kapolri pun tidak akan segan-segan melakukan pemecatan secara tidak hormat kepada oknum anggota tersebut.
"Kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp50 juta atau yang minta uang itu, saya minta untuk diproses dan dipecat," ujar Sigit kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 11 November 2024.
Namun berdasarkan perkembangan kasusnya saat ini, pihaknya tengah berupaya melakukan mediasi. Bahkan, mediasi itu melibatkan bupati dan PGRI.
"Untuk kalau bisa ini dimediasikan karena apa, ini menyangkut anak-anak yang masih kecil dan juga putus sekolah, di satu sisi juga disitu ada guru yang juga kita. Jangan sampai nanti prosesnya kemudian tidak baik untuk apakah pihak pelapor, apakah pihak yang terlapor," beber Sigit.
Kapolri pun berharap agar masalah tersebut bisa diselesaikan dengan restoratif justice. "Namun demikian sudah 6 kali dilaksanakan mediasi, kita harapkan proses yang dilaksanakan sekarang bisa menghasilkan hasil yang baik. Sehingga kemudian sama-sama menghasilkan keadilan," tegas Sigit.
Pihaknya pun kini hanya bisa mengikuti prosedur yang ada. "Saya kira apa yang bisa kita lakukan, kita lakukan, namun demikian kita tentunya memiliki keterbatasan proses sudah ada dalam persidangan tentunya yang tergantung dari hakim," jelasnya.
Supriyani, guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan setelah melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi.
Bahkan dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra, Supriyani mengaku dicecar 30 pertanyaan terkait permintaan uang damai sebesar Rp50 juta dan uang penangguhan penahanan sebesar Rp2 juta.
Dalam pemeriksaan terungkap bahwa permintaan duit damai tersebut diduga dilakukan oleh anggota Polsek Baito saat Supriyani tengah menghadapi kasus dugaan penganiayaan terhadap siswanya.
Atas laporan tersebut, Propam Polda Sultra telah memeriksa tujuh anggota polisi yang diduga terlibat. Hasilnya, Kapolsek Baito dan Kanit Pidum Polsek Baito direkomendasikan untuk menjalani pemeriksaan kode etik dan disiplin Polri.