POSKOTA.CO.ID – Pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) KPM ini akan menerima saldo dana bansos Rp1.200.000 melalui program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Saldo tersebut dapat diterima dengan catatan jika KPM peralihan PT Pos Indonesia ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bank Himbara tersebut belum menerima pencairan sejak periode Juli 2024 lalu.
Bantuan ini disalurkan untuk KPM BPNT Murni maupun KPM BPNT Plus PKH yang telah diverifikasi.
Pencairan bansos tersebut mungkin akan dilakukan secara rapel pada bulan November atau Desember 2024, bergantung pada periode penyaluran yang berbeda-beda, mulai dari Juli hingga Desember, maupun Oktober hingga Desember.
Rincian Periode Penyaluran BPNT untuk KPM
1. Penyaluran November-Desember
KPM BPNT dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang telah terdaftar sejak awal akan menerima bantuan untuk dua bulan, yaitu November dan Desember 2024.
2. Penyaluran Oktober-November-Desember
Bagi KPM yang baru beralih dari pencairan PT Pos ke KKS, pencairan mencakup periode Oktober, November, dan Desember 2024.
Sebelumnya, bantuan Juli hingga September telah dicairkan setelah KPM mendapatkan KKS baru dari Bank Himbara.
3. Penyaluran Juli-Desember
KPM BPNT yang belum menerima bantuan sejak Juli hingga Desember 2024 akan mendapat pencairan rapel senilai Rp1.200.000 pada akhir tahun ini.
Perlu diketahui, pencairan hanya dilakukan bagi KPM yang telah lolos verifikasi dari pemerintah daerah setiap bulan.
Penyaluran Rapel Dana BPNT
Setiap KPM BPNT mendapatkan Rp200.000 per bulan. Bagi KPM yang baru menerima bantuan pada Juli hingga Oktober, total bantuan yang dicairkan adalah Rp800.000.
Sementara itu, KPM yang belum menerima bantuan sejak Juli akan menerima hingga Rp1.200.000 untuk enam bulan.