POSKOTA.CO.ID - Kabar baik bagi masyarakat yang pernah mendaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan mengajukan diri sebagai calon penerima manfaat saldo dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
Nama-nama calon penerima PKH kini sudah muncul pada SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation), sebagai pusat informasi pencairan bansos.
Berdasarkan informasi dari akun youtube Diary Bansos, Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengeluarkan surat yang berisi perintah pada Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi data apakah nama-nama di SIKS NG layak menerima bansos.
Jika Anda pernah mengajukan bantuan untuk kategori lansia, ibu hamil, anak sekolah, dan lainnya, Anda bisa memeriksa status Anda secara mandiri setelah proses verifikasi selesai pada 14 November 2024.
Berikut akan dijelaskan bagaimana cara memeriksa status Anda, beserta pencairan apa saja yang akan Anda peroleh dengan mengunjungi situs cek bansos Kemensos.
Anda bisa menyimpan informasi ini dan melakukan pengecekan beberapa waktu setelah proses verifikasi.
Namun, belum diketahui secara pasti apakah nama-nama terdaftar akan menerima bansos pada periode mendatang yakni November-Desember atau pada 2025 mendatang.
Cara Cek Status Penerimaan Bansos PKH
- Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id melalui perangkat yang terhubung ke internet
- Pada halaman situs, masukkan data seperti alamat dan nama lengkap sesuai KTP
- Isi kode captcha yang muncul di layar sebagai langkah verifikasi
- Klik tombol 'Cari Data'
Situs akan menampilkan informasi mengenai status penerimaan bantuan PKH Anda, di sana juga akan terlihat kapan jadwal Anda akan menerima bantuan.
Besaran Dana Bansos PKH
PKH memberikan bantuan yang berbeda sesuai dengan kategori komponen penerima. Berikut adalah rinciannya:
- Ibu Hamil/Nifas: Rp 3.000.000 per tahun
- Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Rp 3.000.000 per tahun
- Anak Sekolah SD/Sederajat: Rp 900.000 per tahun
- Anak Sekolah SMP/Sederajat: Rp 1.500.000 per tahun
- Anak Sekolah SMA/Sederajat: Rp 2.000.000 per tahun
- Lansia di atas 60 Tahun: Rp 2.400.000 per tahun
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp 2.400.000 per tahun
Dana tersebut biasanya disalurkan dalam empat hingga enam tahap pencairan selama satu tahun, sehingga setiap komponen menerima bantuan sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Kemensos.
Dana bantuan PKH disalurkan melalui bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yang meliputi:
- Bank Mandiri
- Bank BNI
- Bank BRI
- Bank BSI khusus daerah Aceh