Selain itu, dalam 1 Kartu Keluarga (KK) hanya diperbolehkan maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. Jadi, pastikan kalau hanya ada maksimal 2 anggota keluarga Anda yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Itulah informasi mengenai Program Kartu Prakerja. Pantau terus Instagram @prakerja.go.id untuk mengetahui info terupdate terkait pembukaan gelombang 72 Program Kartu Prakerja. Semoga bermanfaat.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.