Segera Cek! 7 Bansos Kemensos Ini Dipastikan Cair hingga Akhir Oktober 2024, KPM dengan NIK dan KTP Terpilih Berhak Terima Subsidi Saldo DANA Gratis

Sabtu 26 Okt 2024, 13:41 WIB
7 bansos Kemensos akan cair hingga akhir bulan Oktober 2024, termasuk PKH dan BPNT alokasi November-Desember (Kemensos/Neni Nuraeni)

7 bansos Kemensos akan cair hingga akhir bulan Oktober 2024, termasuk PKH dan BPNT alokasi November-Desember (Kemensos/Neni Nuraeni)

Bansos BPNT juga masuk dalam daftar bantuan sosial pemerintah yang akan cair. Seperti halnya PKH, pencairan ini terkait dengan alokasi September dan Oktober.

Bagi kalian yang menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI), pencairan baru saja dimulai, jadi pantau terus informasi terbaru untuk update tentang pencairan di bank tersebut.

3. Bantuan Pendidikan (PIP)

Bantuan PIP masih tersedia, dan baru-baru ini muncul berita bahwa ada pencairan untuk alokasi Juli, Agustus, dan September. Ini memberikan total sebesar Rp800.000 untuk siswa jenjang SMP.

4. Bantuan Atensi 

Bantuan ini juga sudah mulai dicairkan, tetapi belum merata di semua daerah. Untuk yang memiliki kartu KKS Atensi, silakan cek saldo kalian untuk memastikan apakah sudah masuk.

5. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa

Bantuan ini tersedia sepanjang tahun hingga bulan Desember, dengan variasi pencairan tergantung kebijakan desa masing-masing. Beberapa desa bahkan memberikan pencairan hingga Rp1,8 juta untuk periode Juli hingga Desember.

Selain bantuan tunai, ada juga bantuan non tunai berupa beras untuk alokasi bulan Oktober, serta bantuan untuk keluarga rentan stunting berupa telur dan daging ayam. Bantuan ini diperuntukkan bagi 1,4 juta KPM yang terdaftar dalam program.

Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update