Lansia akan menerima bantuan sebesar Rp600.000 per tahap, dengan total Rp2.400.000 per tahun, untuk membantu memenuhi kebutuhan khusus mereka.
4. Penyandang Disabilitas Berat
Penyandang disabilitas juga akan menerima bantuan sebesar Rp600.000 per tahap, dengan total Rp2.400.000 per tahun, sebagai dukungan terhadap kebutuhan khusus mereka.
5. Anak Sekolah SMA
Anak-anak yang berada di tingkat SMA akan menerima bantuan sebesar Rp500.000 per tahap, dengan total Rp2.000.000 per tahun, untuk mendukung pendidikan menengah atas mereka.
6. Anak Sekolah SMP
Anak-anak yang bersekolah di tingkat SMP akan menerima bantuan sebesar Rp375.000 per tahap, dengan total Rp1.500.000 per tahun, untuk mendukung pendidikan menengah pertama mereka.
7. Anak Sekolah SD
Anak-anak yang bersekolah di tingkat SD akan menerima bantuan sebesar Rp225.000 per tahap, dengan total Rp900.000 per tahun, untuk mendukung pendidikan dasar mereka.
Dana bantuan sebesar Rp2.400.000 disalurkan pemerintah kepada komponen KPM penyandang disabilitas berat dan lansia selama satu tahun.
Bantuan setiap tahapnya diterima oleh komponen KPM penyandang disabilitas berat dan lansia senilai Rp600.000 melalui Rekening KKS seperti BNI, BRI, BSI dan Bank Mandiri sesuai wilayah tempat tinggal.
Penerima juga wajib menjalankan tugas yang diberikan pemerintah sebagai KPM PKH 2024.
Kewajiban Penerima PKH 2024
- Memeriksa kesehatan ibu hamil dan menyusui serta anak-anak dari usia enam hingga enam tahun.
- Mengikuti pembelajaran dengan kehadiran minimal 85 persen dari hari efektif sekolah.
- Mengikuti layanan kesehatan bagi anggota keluarga lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas berat.
Penerima juga dapat mengetahui status penyaluran dana bansos PKH setiap tahapnya yang dilakukan pemerintah melalui aplikasi milik Kemensos RI.
Cara Cek Status Penerima Bantuan PKH
1. Unduh Aplikasi
Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store untuk ponsel Android.
2. Buat Akun Baru
Tekan tombol ‘Buat Akun Baru’.
3. Lengkapi Data Diri
Isi data diri meliputi nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat sesuai KTP.