Masih Nunggu Kartu Prakerja Gelombang 72 Dibuka? Siapkan Lebih Dulu Dokumen dan Akun Pendaftaran, Berikut Caranya

Jumat 25 Okt 2024, 19:13 WIB
Ilustrasi pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 72. (poskota/faiz)

Ilustrasi pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 72. (poskota/faiz)

POSKOTA.CO.ID - Memasuki akhir Oktober 2024, banyak sekali informasi bertebaran terkait pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 72.

Namun pihak manajemen pelaksana program (PMO) Prakerja, masih belum membuka gelombang pendaftarannya.

Tingginya minat masyarakat pada program pelatihan ini, terbukti dari banyaknya yang masih menunggu pendaftaran gelombang selanjutnya.

Kendati begitu, calon peserta Kartu Prakerja bisa terlebih dahulu menyiapkan syarat serta akun pendaftaran agar tidak ketinggalan saat pendaftaran dibuka.

Selain itu, calon peserta bisa memantau media sosial resmi Kartu Prakerja untuk mendapatkan informasi terbaru terkait pendaftaran gelombang baru.

Dokumen yang Mesti Disiapkan

Berikut sejumlah dokumen yang harus disiapkan oleh calon peserta untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 72, yaitu:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)

Kedua dokumen ini dibutuhkan sebagai data dari calon peserta Kartu Prakerja.

Syarat Daftar Kartu Prakerja

Calon peserta juga bisa menyimak terlebih dahulu persyaratan yang ditetapkan oleh PMO Prakerja, di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia 18-64 tahun
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
  • Pencari kerja, pekerja yang di PHK, buruh yang tidak memiliki upah tetap serta pelaku usaha kecil

Kemudian ada sejumlah kategori masyarakat yang berprofesi tertentu tidak bisa mendaftar Kartu Prakerja, antara lain:

  • Pejabat negara atau anggota DPRD
  • ASN
  • TNI
  • Polri
  • Kepala dan perangkat desa
  • Pengurus BUMN dan BUMD

Cara Daftar dan Buat Akun Kartu Prakerja

Berikut ini cara untuk mendaftar dan membuat akun Kartu Prakerja, yaitu:

  • Kunjungi laman www.prakerja.go.id
  • Klik ‘Daftar’ dan lakukan pendaftaran menggunakan email
  • Setelah itu, isi data nomor induk kependudukan (NIK), kartu keluarga (KK) serta tanggal lahir
  • Lengkapi kolom-kolom data diri secara lengkap
  • Lakukan verifikasi wajah serta kartu tanda penduduk (KTP)
  • Isi kolom minat dan keterampilan
  • Jawab tes kemampuan dasar (TKD)
  • Selesai, akun Kartu Prakerja sudah berhasil dibuat
  • Apabila gelombang 72 sudah dibuka, calon peserta tinggal melakukan klik tombol ‘Gabung Gelombang’ saat pendaftaran sudah dibuka

Demikian informasi terkait dokumen yang harus disiapkan oleh calon peserta sebelum mendaftar.

Berita Terkait

News Update