POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial RI terus menyalurkan bantuan sosial (bansos) hingga saat ini tahun 2024. Bantuan ini terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 10 juta Keluarga Penerima manfaat (KPM) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk 18 juta KPM.
Setiap calon penerima bansos ini harus sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Yaitu, data induk yang berisi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Dengan mendaftarkan diri ke Desa atau Kelurahan tempat Anda tinggal dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang selanjutnya akan dilakukan musyawarah di tingkat Desa atau Kelurahan.
Cara Daftar DTKS
Berikut ini cara lengkap untuk daftar DTKS sebagai penerima bansos, yaitu:
1. Pendaftaran DTKS secara online
- Download aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial melalui Google Play Store.
- Buka aplikasi dan pilih Buat Akun Baru.
- Masukkan data diri seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), NIK/Nomor KTP dan nama lengkap.
- Unggah foto KTP dan foto selfie dengan memegang KTP.
- Klik Buat Akun Baru dan verifikasi akun melalui email yang dikirimkan oleh Kemensos.
- Setelah verifikasi berhasil, buka kembali aplikasi dan pilih menu Daftar Usulan.
- Isi data diri sesuai petunjuk yang diberikan.
- Data yang telah diajukan akan diproses oleh Kementerian Sosial untuk verifikasi dan validasi.
2. Pendaftaran DTKS secara offline
- Datangi kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
- Daftarkan diri sebagai calon penerima manfaat DTKS.
- Ikuti proses musyawarah desa atau kelurahan untuk menentukan kelayakan sebagai penerima bantuan sosial.
- Hasil musyawarah akan dicatat dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa atau lurah.
- Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data dengan kunjungan rumah tangga.
- Data yang telah diverifikasi akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
- Proses verifikasi dan validasi akan disahkan oleh bupati/wali kota dan disampaikan kepada gubernur yang kemudian diteruskan kepada menteri terkait.
Jika sudah masuk ke dalam DTKS, apakah otomatis akan mendapatkan bantuan sosial?
Dikutip dari Instagram @kemensosri, Anda tidak otomatis mendapatkan bantuan karena setiap program bansos ini mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program.
Itulah informasi mengenai cara agar Anda bisa mendapatkan saldo dana bansos dari pemerintah. Semoga bermanfaat.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.