Disitat dari kanal YouTube Diary Bansos, meskipun jadwal penyalurannya sudah muncul di SIKS-NG, nama-nama KPM yang akan menerima bantuan untuk periode ini masih belum tampil.
Artinya, proses penyiapan data oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial (Kemensos) belum diproses.
Nama-nama KPM baru akan terlihat setelah data selesai dipersiapkan.
Detail Nominal Bantuan PKH
Saldo dana Rp2.400.000 yang diterima dari PKH merupakan alokasi tahunan untuk komponen penyandang disabilitas berat dan lansia.
Jika disalurkan dua bulan, maka dua komponen ini menerima dana sebesar Rp400.000. Penyaluran dua bulan sekali dilakukan pada KPM dengan kartu KKS lama.
Namun apabila disalurkan tiga bulan sekali, bantuan yang diterima KPM komponen disabilitas dan lansia adalah Rp600.000.
Penyaluran saldo bansos tiga bulan sekali dilakukan untuk KPM KKS baru, atau peralihan dari PT Pos ke KKS Bank Himbara.
Bukan hanya kepada penyandang disabilitas, pemerintah juga memberikan PKH kepada KPM berdasarkan komponen lainnya, dengan jumlah bantuan yang diterima bervariasi sesuai dengan komponen yang dimiliki oleh masing-masing keluarga.
Berikut adalah rincian besaran bantuan yang diterima per komponen KPM PKH untuk alokasi dua bulan dan tiga bulan, serta total alokasi per tahun:
- Anak SD/Sederajat: Rp150.000 setiap dua bulan, Rp225.000 setiap tiga bulan (Rp900.000 per tahun)
- Anak SMP/Sederajat: Rp250.000 setiap dua bulan, Rp375.000 setiap tiga bulan (Rp1.500.000 per tahun)
- Anak SMA/Sederajat: Rp333.333 setiap dua bulan, Rp500.000 setiap tiga bulan (Rp2.000.000 per tahun)
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp400.000 setiap dua bulan, Rp600.000 setiap tiga bulan (Rp2.400.000 per tahun)
- Lansia: Rp400.000 setiap dua bulan, Rp600.000 setiap tiga bulan (Rp2.400.000 per tahun)
- Ibu Hamil/Nifas: Rp500.000 setiap dua bulan, Rp750.000 setiap tiga bulan (Rp3.000.000 per tahun)
- Anak Usia Dini 0-6 Tahun: Rp500.000 setiap dua bulan, Rp750.000 setiap tiga bulan (Rp3.000.000 per tahun)
Bantuan ini diberikan kepada KPM sesuai komponen yang ada di keluarga mereka.
Berdasarkan ketentuan, satu keluarga hanya dapat menerima bantuan PKH untuk maksimal 4 orang anggota keluarga.
Total bantuan yang diterima oleh keluarga berbeda-beda, tergantung jumlah dan jenis komponen anggota keluarga yang berhak mendapat bantuan.