POSKOTA.CO.ID - Pada tanggal 11 Oktober 2024 kemarin, penyaluran bantuan sosial di Bank Himbara, khususnya untuk program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), masih berlangsung.
Dalam artikel Poskota kali ini, kami akan membahas perkembangan terbaru mengenai pencairan saldo dana bansos Kemensos yang ditunggu-tunggu oleh para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pada Jumat, 11 Oktober 2024, terdapat beberapa bantuan yang dicairkan dengan nominal mencapai Rp 8 juta. Penyaluran ini mencakup bantuan dari berbagai bank, termasuk Bank Mandiri, BNI, dan BRI, dengan saldo yang bervariasi, seperti Rp 400.000 untuk bantuan BPNT.
Dengan adanya proses pencarian yang dilakukan oleh pemerintah ini menunjukkan bahwa program bantuan sosial tetap aktif dan memberikan harapan bagi mereka yang belum menerima pencairan sebelumnya.
Tiga bank Himbara, yakni Bank Mandiri, BNI, dan BRI diketahui terus melakukan pencairan bantuan saldo dana bansos PKH dan BPNT kepada para KPM.
Bagi KPM yang hingga kini belum menerima bantuan diharapkan untuk sedikit lebih bersabar, karena proses pencairan masih berlangsung.
Khusus KPM yang proses penyalurannya beralih dari PT Pos ke KKS Bank Himbara, diharapkan untuk terus memantau rekening mereka, karena ada kemungkinan bantuan sudah dicairkan meskipun belum ada notifikasi resmi.
Sementara itu, selain bansos BPNT dan PKH, masih ada bantuan lain yang sedang diproses, termasuk bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa SM dan SMK.
Pencairan untuk bantuan pendidikan ini juga dilakukan secara bertahap dan diharapkan bantuan-bantuan ini dapat segera diterima oleh masyarakat yang berhak.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.