Jika Sudah Memenuhi Syarat, Begini Cara Mendaftar Bansos PKH di Oktober 2024

Kamis 10 Okt 2024, 21:15 WIB
Sudah termasuk syarat namun belum mendapatkan Bansos PKH 2024, begini cara mendaftarnya. (kemensos/edited Dadan)

Sudah termasuk syarat namun belum mendapatkan Bansos PKH 2024, begini cara mendaftarnya. (kemensos/edited Dadan)

POSKOTA.CO.ID - Daftar untuk mendapatkan Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) pada Oktober 2024 kini semakin mudah dilakukan, khusunya bagi mereka yang sudah memenuhi syarat.

PKH merupakan program dari Kementerian Sosial yang bertujuan guna membantu keluarga kurang mampu, khususnya guna memenuhi kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Untuk bisa mendaftar, ada beberapa langkah yang harus dilakukan serta persyaratan yang perlu dipenuhi oleh calon penerima manfaat.

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah, memastikan bahwa calon penerima sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Data ini berisi semua terkait informasi keluarga kurang mampu, yang berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Jika belum terdaftar, calon penerima bisa mengajukan pendaftaran melalui Dinas Sosial di tingkat kelurahan, atau desa dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP dan Kartu Keluarga.

Proses verifikasi dan validasi data akan dilakukan oleh petugas setempat sebelum nama calon penerima bisa masuk ke dalam sistem.

Setelah terdaftar di DTKS, langkah berikutnya adalah melakukan pengecekan status di situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Di laman tersebut, calon penerima bisa memastikan apakah mereka telah tercatat sebagai penerima Bansos PKH atau belum.

Jika sudah terdaftar sebagai penerima, maka pencairan dana bansos akan dilakukan secara bertahap melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Jika Anda merasa sudah memenuhi kriteria tersebut, segera lengkapi persyaratan dan ikuti proses pendaftaran untuk mendapatkan bantuan ini.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini cara mendaftar untuk mendapatkan bantuan Bansos PKH.

Cara Mendaftar Bansos PKH 2024

  • Pastikan Anda sudah terdaftar di Tada Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun jika pendaftar belum terdaftar di DTKS, bisa mendaftar dulu dengan membawa KTP dan KK.
  • Usai terdata di DTKS pihak calon penerima akan diverifikasi oleh pihak yang berwenang (pastikan data yang diserahkan sudah lengkap)
  • Biasanya dalam proses verifikasi data, dibutuhkan waktu yang bervariasi (bisa cepat, bisa juga sedikit lama)
  • Guna memastikannya, silahkan Anda langsung mengeceknya di laman resmi cekbansos.kemensos.go.id

Untuk melakukan pengecekannya cukup mudah untuk dilakukan. Ikuti langkah-langkah berikut ini.

Cara Cek Status Nama Pemerina Bansos PKH 2024

  • Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
  • Selanjutnya isikdan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
  • Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang terteda di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  • Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
  • Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
  • Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH September 2024, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
  • Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.

Setiap penerima bansos PKH, akan mendapatkan besaran yang berbeda-beda tergantung dari kategori yang didapatkannya.

Besaran Saldo Dana Bansos PKH 2024 Berdasarkan Kategori

  • Ibu hamil atau nifas dan Anak usia dini usia 0-6 tahun Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun 
  • Siswa SD/Sederajat: Rp 225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
  • Siswa Pendidikan SMP/Sederajat: Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
  • Siswa Pendidikan SMA/Sederajat: Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
  • Penyayang disabilitas berat dan Lansis akan menerima Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun

Pastikan saat Anda melakukan pendaftaran, selain sudah memenuhi syarat, dokumen yang diberikan harus lengkap dan valid, agar tidak ada kendala dalam melakukan pendaftaran.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.


Berita Terkait


News Update