5 Aplikasi Pinjol Syariah Terpercaya 2024 yang Diawasi OJK: Cair Cepat, Bunga Rendah, Limit hingga Rp10 Juta

Selasa 08 Okt 2024, 06:48 WIB
Daftar pinjol syariah terpercaya 2024 yang diawasi OJK dan bisa pinjam dengan limit hingga Rp10 juta. (Edited by Putri Aisyah Fanaha)

Daftar pinjol syariah terpercaya 2024 yang diawasi OJK dan bisa pinjam dengan limit hingga Rp10 juta. (Edited by Putri Aisyah Fanaha)

Ammana dikenal sebagai salah satu pinjaman syariah terpercaya yang menawarkan layanan pinjaman bebas riba. Ammana berfokus pada pembiayaan untuk sektor mikro dan UKM dengan akad syariah yang jelas dan transparan.

  • Limit: Hingga Rp10 juta
  • Bunga: Tidak ada, menggunakan akad syariah
  • Kecepatan pencairan: Cepat, dalam 1-3 hari kerja

5. Duha Syariah

Duha Syariah adalah platform pinjaman online syariah yang terdaftar di OJK. Dengan akad yang sesuai syariat, Duha Syariah menawarkan layanan pinjaman untuk berbagai kebutuhan dengan proses pencairan yang mudah dan cepat.

  • Limit: Hingga Rp10 juta
  • Bunga: Tidak ada, menggunakan sistem bagi hasil
  • Kecepatan pencairan: 1-2 hari kerja

Jika anda mencari aplikasi pinjol syariah terpercaya yang diawasi OJK, lima aplikasi di atas bisa menjadi pilihan terbaik di tahun 2024.

Dengan proses pencairan yang cepat, bunga rendah, dan limit hingga Rp10 juta, pinjaman syariah ini tidak hanya membantu secara finansial tetapi juga memastikan anda tetap sesuai dengan prinsip syariah.

Pastikan untuk selalu memeriksa ketentuan pinjaman sebelum melakukan aplikasi dan memilih platform yang sesuai dengan kebutuhan anda.

Selain itu, kamu juga bisa dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News. Kemudian, jangan lupa ikuti channel WhatsApp Poskota agar tidak ketinggalan update berita terbaru di setiap harinya.

Diantaranya adalah mengenai berita kriminal, nasional, tekno, lifestyle, dan hiburan. Banyak informasi terbaru, terupdate, terhangat, dan terpercaya di channel Poskota.

Disclaimer: Artikel ini bukan untuk mengajak kamu melakukan pinjol, terlebih jika sudah legal dan terdaftar di OJK. Namun, apabila mengalami masalah pada pinjol, segera selesaikan dengan baik. Semoga dengan ini bisa membantu mengatasi masalahmu dan menjaga stabilitas keuanganmu.

Berita Terkait

News Update