Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.
NIK KTP dan KK pada Nama Anda yang Terverifikasi Pemerintah Ini, Telah Menerima Subsidi Dana Rp2.400.000 dari Program Bantuan Sosial BPNT 2024, Cek di Sini
Rabu 02 Okt 2024, 22:08 WIB

NIK KTP dan KK atas nama Anda yang terverifikasi pemerintah ini, telah menerima subsidi dana Rp2.400.000 dari Program bantuan sosial BPNT 2024, informasi selengkapnya cek disini. (Poskota/Aldi Irawan)
Editor
Aldi Harlanda Irawan Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
EKONOMI
Anda Bingung Bank Apa Saja yang Sudah Mencairkan Bansos PKH dan BPNT? Cek Selengkapnya di Sini
Jumat 04 Okt 2024, 21:18 WIB
News Update
Siapa Eryck Amaral? Profil Mantan Suami Aura Kasih yang Tersorot di Tengah Kasus Ridwan Kamil
Jumat 19 Des 2025, 19:30 WIB
Daerah
Malam Tahun Baru, Polres Bogor Terapkan Car Free Night dan Sebar Supeltas di Jalur Puncak
19 Des 2025, 19:21 WIB
Nasional
Pemerintah Izinkan Masyarakat Manfaatkan Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera, Tapi Ada Syaratnya
19 Des 2025, 18:30 WIB
JAKARTA RAYA
Avanza Tertabrak Kereta Bandara di Kalideres Jakbar, Pengemudi Selamat
19 Des 2025, 18:22 WIB
JAKARTA RAYA
BNN Sita 4 Ton Sabu dan Ungkap 746 kasus Narkotika Sepanjang 2025
19 Des 2025, 18:13 WIB
OLAHRAGA
Link Live Streaming Futsal Putra Indonesia vs Thailand di SEA Games 2025 Malam Ini, Kick-off 19.00 WIB
19 Des 2025, 17:45 WIB
JAKARTA RAYA
Pramono Pastikan WFH Akhir Tahun Tak Berlaku bagi ASN Pelayanan Publik
19 Des 2025, 17:41 WIB
Daerah
Geng Motor Brutal Beraksi di Cimahi-KBB, 19 Orang Jadi Tersangka, 6 Pelaku Berstatus Pelajar
19 Des 2025, 17:38 WIB
Daerah
Istri Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Siapa? Ikut Disorot Usai Suami Viral Kena OTT KPK
19 Des 2025, 17:33 WIB
JAKARTA RAYA
Rumah Pribadi Bupati Bekasi Sepi Usai Terjaring OTT KPK, Jurnalis Dilarang Ambil Gambar
19 Des 2025, 17:30 WIB