Untuk menjadi penerima bansos PKH tahun 2024, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat dibuktikan dengan e-KTP.
- Terdaftar sebagai anggota keluarga berkebutuhan khusus dalam data kelurahan.
- Tidak terdaftar sebagai ASN, TNI, atau Polri.
- Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, atau Kartu Prakerja.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Menurut informasi resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos), PKH adalah program yang memberikan bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat.
Semoga informasi tentang saldo dana bansos ini bermanfaat untuk kamu.
Jangan ragu untuk melakukan Cek Bansos Kemensos dan pastikan semua langkah di atas diikuti agar kamu dapat menikmati manfaat dari program ini.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.