3 Aplikasi Pinjol Legal Cepat Cair dan Terdaftar di OJK, Kenali Juga Ciri-cirinya

Rabu 02 Okt 2024, 23:42 WIB
3 aplikasi pinjol legal cepat cair dan terdaftar di OJK, kenali juga ciri-cirinya. (dok. pixabay)

3 aplikasi pinjol legal cepat cair dan terdaftar di OJK, kenali juga ciri-cirinya. (dok. pixabay)

POSKOTA.CO.ID - Berikut ini ada 3 aplikasi pinjol legal cepat cair dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kenali juga ciri-ciri pinjaman online (pinjol) legal akan dibahas dalam artikel ini.

Sekarang, jika membutuhkan dana cepat disaat mendesak bisa mengajukan pinjaman di aplikasi pinjol. 

Proses pengajuan pinjaman terbilang cepat, mudah, dan syarat yang sederhana, membuat layanan pinjaman ini sudah menjamur di kalangan masyarakat di Indonesia.


Cukup menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan syarat lainnya proses pinjaman bisa langsung cepat cair dalam waktu singkat.

Berikut ini 3 aplikasi pinjol yang cepat cair dan sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

1. Tunaiku

Aplikasi pinjol ini sudah didownload hingga 1 juta kali di Google Play Store. Hal tersebut membuktikan bahwa banyak orang yang menggunakan dan mengajukan pinjaman pada aplikasi ini.

2. Kredivo

Kredivo juga menjadi salah satu aplikasi pinjol legal yang cepat cair dan sudah diawasi oleh OJK. Aplikasi ini juga sudah banyak digunakan oleh pengguna dan telah didownload hingga 3 juta kali.

3. PinjamYuk

Aplikasi PinjamYuk juga bisa alternatif untuk mendapat bantuan dana dengan cepat. Aplikasi pinjol ini telah didownload hingga 1 juta kali oleh pengguna.

Di samping itu, hadirnya berbagai aplikasi pinjol ilegal mengharuskan pengguna mesti berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman yang aman dan terpercaya.

Ciri-Ciri Pinjol Legal

Jika ingin mengajukan pinjaman, sebaiknya gunakan jenis pinjol legal. Hal tersebut supaya aman dan nyaman ketika melakukan proses pinjaman.

  • Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Memiliki aturan dan prosedur yang jelas sesuai regulasi
  • Menawarkan bunga dan biaya yang wajar serta transparan.

Berita Terkait

News Update