NIK Milik KPM yang Lolos Verifikasi di DTKS Ini Dapat Menerima Subsidi Dana dengan Saldo Rp2.400.000 dari Pemerintah Melalui Bansos PKH 2024, Selengkapnya di Sini!

Jumat 27 Sep 2024, 15:57 WIB
KPM dengan NIK yang lolos verifikasi di DTKS ini dapar menerima subsidi dana dengan saldo Rp2.400.000 dari pemerintah melalui bansos PKH 2024, informasi selengkapnya simak artikel ini.(Poskota/Aldi Irawan)

KPM dengan NIK yang lolos verifikasi di DTKS ini dapar menerima subsidi dana dengan saldo Rp2.400.000 dari pemerintah melalui bansos PKH 2024, informasi selengkapnya simak artikel ini.(Poskota/Aldi Irawan)

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik KPM yang lolos verifikasi di DTKS ini dapat menerima subsidi dana dengan saldo sebesar Rp2.400.000 dari pemerintah melalui bansos PKH 2024, informasi selengkapnya simak disini.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos), memberikan perhatian besar kepada masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial (bansos).

Bantuan ini diberikan untuk membantu masyarakat bagi yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pencairan bantuan tersebut dilakukan secara berkala dan tahap yang sedang berlangsung saat ini adalah tahap ketiga, dengan rentang waktu pencairan pada Juli hingga September 2024.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat akan menerima bantuan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan penyalurannya melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, BTN atau Mandiri.

Bantuan sosial ini meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), besaran bantuan yang diterima bervariasi, tergantung pada kategori anggota keluarga dalam Kartu Keluarga (KK).

Misalnya, ibu hamil dan anak usia dini bisa mendapatkan hingga Rp3 juta per tahun, anak sekolah dari SD hingga SMA juga mendapatkan bantuan dengan jumlah yang bervariasi.

Lansia dan penyandang disabilitas berat juga termasuk dalam kategori yang berhak menerima bantuan, dengan jumlah Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.

Dengan adanya pencairan tahap ketiga ini, KPM yang memenuhi persyaratan akan menerima bantuan maksimal Rp3 juta untuk tahun 2024 ini.

Jika keluarga Anda memiliki anggota yang masuk dalam kategori penerima bantuan, seperti ibu hamil, anak usia dini, atau lansia, Anda berhak mendapatkan bantuan ini.

Pastikan data Anda sudah terdaftar dan valid agar bantuan dapat dicairkan tepat waktu, berikut adalah informasi selengkapnya mengenai bantuan sosial PKH 2024.

Bansos PKH dicairkan dalam empat tahap, masing-masing berlangsung selama tiga bulan. KPM akan menerima bantuan sosial setiap tiga bulan sekali. Berikut adalah jadwal pencairan bansos PKH sepanjang tahun:

  • Tahap 1: Januari - Maret 2024.
  • Tahap 2: April - Juni 2024.
  • Tahap 3: Juli - September 2024. 
  • Tahap 4: Oktober - Desember 2024.

Bantuan tahunan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat untuk mendukung aspek kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan:

  • Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
  • Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
  • Jenjang SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
  • Jenjang SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
  • Jenjang SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
  • Lansia/Orang tua dan penyandang disabilitas: Masing - masing kategori mendapat total bantuan Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.

Syarat Penerima Bansos PKH 2024

Berikut adalah syarat penerima Bansos PKH 2024

  • Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan e-KTP.
  • Terdaftar dalam Data Kelurahan: Sebagai golongan keluarga berkebutuhan.
  • Tidak Termasuk Anggota ASN, TNI, atau POLRI.
  • Belum Pernah Menerima Bantuan Lain: Seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
  • Terdaftar di DTKS Kemensos RI: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ditetapkan oleh menteri sosial.

Cek Status Penerimaan Bansos PKH

Pencairan bansos reguler sudah dimulai sejak awal tahun 2024, dan masyarakat dapat
dicek status penerima bansos PKH 2024 melaui situs resmi kemensos dengan langkah-langkah berikut:

  • Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ di browser.
  • Isi informasi wilayah Penerima Manfaat (PM) secara lengkap, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa.
  • Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan data yang tercantum pada e-KTP.
  • Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode dengan benar.
  • Klik ‘Cari Data’, dan sistem akan menampilkan apakah pengguna termasuk dalam penerima Bansos 2024 atau tidak.

Sistem akan mencari nama penerima manfaat sesuai dengan data wilayah yang Anda masukkan.

Jika termasuk penerima, akan muncul tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan. Jika tidak termasuk, akan tertulis "Tidak Terdapat Peserta/PM."

Jangan lupa untuk memeriksa status penerimaan bansos Anda dan manfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya. Pastikan bantuan sosial yang sudah diterima dimanfaatkan dengan bijak.

Harap diketahui bahwa sewaktu-waktu informasi mengenai jadwal pencairan PKH dapat berubah, pastikan Anda untuk tetap terupdate dengan informasi terbaru dari laman resmi cekbansos.kemensos.

Disclaimer: Tidak semua orang dapat menerima subsidi dana bansos tersebut, melainkan hanya bagi mereka yang telah terdaftar di DTKS dan sebagai penerima manfaat.

Itulah informasi mengenai subsidi dana bansos PKH 2024 dengan saldo sebesar Rp2.400.000 yang dapat diterima NIK milik KPM yang sudah lolos verifikasi di DTKS, semoga informasi ini dapat bermanfaat.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update