POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik KPM yang lolos verifikasi di DTKS ini dapat menerima subsidi dana dengan saldo sebesar Rp2.400.000 dari pemerintah melalui bansos PKH 2024, informasi selengkapnya simak disini.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos), memberikan perhatian besar kepada masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial (bansos).
Bantuan ini diberikan untuk membantu masyarakat bagi yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pencairan bantuan tersebut dilakukan secara berkala dan tahap yang sedang berlangsung saat ini adalah tahap ketiga, dengan rentang waktu pencairan pada Juli hingga September 2024.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat akan menerima bantuan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan penyalurannya melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, BTN atau Mandiri.
Bantuan sosial ini meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), besaran bantuan yang diterima bervariasi, tergantung pada kategori anggota keluarga dalam Kartu Keluarga (KK).
Misalnya, ibu hamil dan anak usia dini bisa mendapatkan hingga Rp3 juta per tahun, anak sekolah dari SD hingga SMA juga mendapatkan bantuan dengan jumlah yang bervariasi.
Lansia dan penyandang disabilitas berat juga termasuk dalam kategori yang berhak menerima bantuan, dengan jumlah Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
Dengan adanya pencairan tahap ketiga ini, KPM yang memenuhi persyaratan akan menerima bantuan maksimal Rp3 juta untuk tahun 2024 ini.
Jika keluarga Anda memiliki anggota yang masuk dalam kategori penerima bantuan, seperti ibu hamil, anak usia dini, atau lansia, Anda berhak mendapatkan bantuan ini.
Pastikan data Anda sudah terdaftar dan valid agar bantuan dapat dicairkan tepat waktu, berikut adalah informasi selengkapnya mengenai bantuan sosial PKH 2024.