5. Klik “Tambah Usulan”
Pilih opsi “Tambah Usulan” untuk memasukkan data usulan baru.
6. Pilih Bantuan PKH
Pada menu jenis bantuan, pilih Bantuan PKH yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
7. Validasi dan Verifikasi Data
Isi data yang diperlukan dengan lengkap dan benar, lalu lakukan validasi dan verifikasi data yang dimasukkan.
8. Konfirmasi Kelayakan
Setelah data diverifikasi, aplikasi akan melakukan pengecekan kelayakan dan memberikan konfirmasi apakah Anda memenuhi syarat sebagai penerima bansos PKH.
Bagi KPM yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk penerima bansos atau belum, ikuti langkah-langkah berikut ini:
Cek Status NIK KTP Sebagai Penerima Bansos PKH
1. Akses situs https://cekbansos.kemensos.go.id/
2. Isi kolom provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa atau kelurahan sesuai dengan wilayah penerima bantuan.
3. Masukkan nama Penerima Manfaat sesuai dengan KTP.
4. Ketik empat huruf kode Captcha yang ditampilkan dalam kotak.
5. Tekan tombol “Cari Data”.
Adapun besaran dana bansos PKH berbeda-beda nominalnya, tergantung pada kategori penerima manfaat.
Rincian Nominal Penerima Bansos PKH per Kategori
- Bagi balita berusia 0-6 tahun, bantuan PKH yang diberikan adalah sebesar Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
- Untuk ibu hamil, bantuan PKH yang diberikan juga sebesar Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
- Siswa sekolah dasar (SD) menerima bantuan PKH sebesar Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
- Sementara itu, siswa sekolah menengah pertama (SMP) mendapatkan bantuan sebesar Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun
- Bagi siswa sekolah menengah atas (SMA), bantuan PKH yang diberikan adalah sebesar Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun
- Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapatkan bantuan PKH sebesar Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
- Penyandang disabilitas berat juga menerima bantuan PKH sebesar Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.(*)
DISCLAIMER: Bansos PKH dalam judul dan artikel ini diberikan kepada masyarakat tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bukan seluruh pembaca poskota.co.id.