Satiyo Digebuki Warga Usai Nekat Bawa Kabur Honda Beat, Modus Ingin Beli Rumah Korban

Rabu 18 Sep 2024, 18:41 WIB
Tersangka ST saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Ciruas, Kota Serang. (Poskota/Rahmat)

Tersangka ST saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Ciruas, Kota Serang. (Poskota/Rahmat)

Cuaib menjelaskan, karena teriakan korban, warga berdatangan menangkap pelaku. Tanpa ada yang memberi komando, warga seketika menghadiahi pukulan dan menyerahkannya ke anggota Polsek Ciruas.

"Atas perbuatannya itu pelaku kita jerat dengan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara," tegasnya. (Rahmat)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

News Update