Mengenai Kartu Prakerja Gelombang 72, hingga saat ini belum ada informasi resmi dari pemerintah.
Akan tetapi, sebaiknya Anda yang ingin mendaftar pada gelombang terbaru di bulan ini terus memantau media sosial Kartu Prakerja.
Sebab, semua informasi paling update dibagikan di sana.
Syarat Mendaftar Kartu Prakerja
1. Pendaftar adalah WNI berusia antara 18 hingga 64 tahun dan memiliki KTP.
2. Pendaftar tidak sedang menempuh pendidikan formal.
2. Pendaftar sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan keterampilan kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan.
3. Pendaftar merupakan pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Pendaftar bukan Pejabat Negara, Pimpinan/Anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, Kepala Desa/perangkat desa, atau Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN dan BUMD.
5. Pendaftar maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang nantinya menjadi penerima Kartu Prakerja.
6. Pendaftar bukan peserta Kartu Prakerja gelombang sebelumnya.
DISCLAIMER: Saldo DANA dari Prakerja dapat diraih apabila Anda sebagai peserta telah dinyatakan lolos dan menyelesaikan pelatihan pertama serta mengisi survei evaluasi.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.