Waspada Ancaman Hukuman Bila Galbay Pinjol, Jangan Disepelekan!

Senin 16 Sep 2024, 23:49 WIB
Ilustrasi- Hukuman jika Anda galbay pinjol. (pixabay/mohamed_hassan)

Ilustrasi- Hukuman jika Anda galbay pinjol. (pixabay/mohamed_hassan)

Ketika debitur gagal melunasi pinjaman tepat waktu, bunga dan denda keterlambatan akan dikenakan. 

Meskipun penyelenggara pinjol legal dilarang menerapkan praktik predatory lending atau pemberian pinjaman dengan syarat yang tidak wajar, tetap ada bunga dan denda keterlambatan yang dihitung per hari. 

Berdasarkan Surat Edaran OJK No. 19/2023, batas maksimum bunga untuk pinjaman produktif dan konsumtif telah diatur. 

Untuk pinjaman konsumtif jangka pendek, bunga maksimum adalah 0,3% per hari mulai Januari 2024, dan akan turun menjadi 0,1% per hari pada tahun 2026. 

Sebagai contoh, jika pada Februari 2024 seseorang meminjam Rp1 juta dengan tenor 30 hari, total bunga yang dikenakan adalah Rp90 ribu (0,3% x Rp1 juta x 30 hari). Selain itu, denda keterlambatan juga dikenakan sesuai jenis pinjaman.

2. Penagihan oleh Debt Collector

Apabila utang tidak dilunasi, debitur akan menghadapi penagihan oleh debt collector. 

Namun, penagihan ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Debt collector harus bekerja sama dengan perusahaan yang berbadan hukum dan memiliki sertifikasi dari OJK. 

Penagihan juga harus dilakukan dengan cara yang sesuai norma dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan, termasuk tidak melakukan intimidasi atau tindakan yang melanggar hak-hak debitur.

3. Skor Kredit Buruk di SLIK OJK

Debitur yang gagal membayar pinjaman akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dengan kualitas kredit yang buruk. 


Berita Terkait


News Update