Bagi yang belum menerima KKS atau buku tabungan, diminta segera menyelesaikan proses ini agar bisa mendapatkan bantuan sebelum akhir September 2024.
Progres Pencairan Bansos September-Oktober 2024
Berdasarkan pola pencairan sebelumnya, berikut ini adalah perkiraan tahapan pencairan PKH dan BPNT, seperti dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos:
1. Minggu Pertama hingga Ketiga September 2024 (2-22 September): Verifikasi data penerima oleh pemerintah daerah. KPM yang tidak memenuhi syarat akan dikeluarkan dari daftar penerima.
2. Minggu Ketiga hingga Keempat September 2024 (23-30 September): Pemeriksaan akhir dan penyesuaian jumlah bantuan, diikuti dengan pengunggahan data ke SIKS-NG.
3. Minggu Pertama hingga Kedua Oktober 2024 (1-6 Oktober): Kementerian Sosial akan mengeluarkan Surat Perintah Pembayaran (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
4. Minggu Kedua Oktober 2024 (7 Oktober – selesai): Dana bantuan akan disalurkan ke rekening KPM melalui bank-bank penyalur.
Bank Penyalur Bansos
Pada periode sebelumnya, Bank Syariah Indonesia (BSI) menjadi yang pertama mencairkan bantuan.
Semoga bank Himbara lainnya seperti BRI, BNI, dan Mandiri juga dapat mencairkan dana secara bersamaan untuk mempercepat proses pencairan.
Cara Cek Nama dan Status Penerima Bansos
Untuk memeriksa apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima Bansos BPNT dan PKH, ikuti langkah-langkah berikut:
- Akses situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih wilayah penerima mulai dari provinsi hingga kelurahan.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Masukkan kode captcha yang ditampilkan.
- Klik tombol "Cari Data" untuk melihat status penerimaan bantuan.
KPM diimbau untuk terus memantau perkembangan terbaru melalui SIKS-NG dan bersabar hingga seluruh proses administrasi pencairan selesai.
DISCLAIMER: Pemilik NIK KTP pada judul artikel ini bukanlah seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan masyarakat yang nama dan datanya tercantum dalam DTKS sebagai penerima bantuan sosial pemerintah sesuai dengan ketentuan berlaku.
Teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan banstuan sosial BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Informasi rinci dan detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.