POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan dana bantuan sosial (bansos) Rp600.000 kepada nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terplih.
Data identitas tersebut adalah milik masyarakat yang telah disahkan pemerintah sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Para KPM tersebut telah memenuhi syarat penerima PKH dan data mereka terverifikasi oleh pemerintah untuk mendapatkan manfaat dari bansos ini.
Adapun dana sebesar Rp600.0000 akan diberikan kepada para KPM dari kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) alokasi Juli-September 2024.
Apa Itu PKH?
PKH merupakan bantuan sosial bersyarat yang ditujukan kepada masyarakat kurang mampu untuk membantu ekonomi dan kesejahteraan hidup mereka.
KPM bansos ini disahkan oleh pemerintah setelah data mereka memenuhi syarat penerima PKH. Peneria PKH juga dipastian telah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Sebagai bansos bersyarat, PKH mewajibkan penerimanya untuk mengikuti beberapa aturan tertentu di antaranya:
- Hadir pada pertemuan KPM PKH
- Memastikan anak-anak mereka bersekolah baik itu jenjang SD, SMP, atau SMA Sederajat
- Memastikan anak-anak balita mereka mendapatkan imunisasi
- Ibu hamil melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin
- Hadir di fasilitas kesehatan dan pendidikan yang telah disediakan pemerintah
- Memberikan makanan bergizi kepada anggota keluraga
- Memberikan perawatan kesehatan bagi anggota penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia)
Besaran Bansos PKH
Berikut ini besaran bansos PKH yang diterima oleh KPM per tahap maupun per tahun.
- Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Lansia 70 tahun: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Ibu hamil, masa nifas: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Anak usia 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap
Penyaluran uang bansos sebesar Rp600.000 dilakukan melalui PT Pos Indonesia. KPM bisa langsung mendatangi kantor Pos setempat sambil membawa dokumen yang diperlukan seperti KTP dan KK.
Saat ini, bansos PKH sudah memasuki pencairan tahap ketiga. Adapun jadwal pencairannya sebagai berikut.
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember
Bagi KPM yang sulit beranjak, misalnya dari kategori penyandang disabilitas berat dan lansia, maka bansos bisa diantarkan langsung oleh petugas pos melalui komunitas atau lewat sistem door to door ke rumah masing-masing penerima.