NIK dan Nama dalam KTP Ini Terkonfirmasi Pantas Mendapatkan Rp2.400.000 Dana Bantuan Sosial Pemerintah Program PKH 2024, Cair Tunai Lewat Kantor Pos

Senin 09 Sep 2024, 20:07 WIB
Dana bantuan sosial Rp2.400.000 dari pemerintah terkonfirmasi pantas didapatkan oleh nama dalam NIK KTP ini.   (Kemensos/Neni Nuraeni)

Dana bantuan sosial Rp2.400.000 dari pemerintah terkonfirmasi pantas didapatkan oleh nama dalam NIK KTP ini. (Kemensos/Neni Nuraeni)

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi salah satu bentuk bantuan sosial (bansos) dari pemerintah dengan total dana yang diberikan sebesar Rp2.400.000.

Saldo dana gratis ini disalurkan kepada penerima yang terdaftar, dimana sebelumnya telah mengajukan diri dengan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) sebagai persyaratan.

Kriteria penerima manfaat bansos PKH adalah masyarakat yang berasal dari keluarga miskin dan kurang mampu.

Agar pemberian bantuan sosial tepat sasaran, para penerima harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementrian Sosial (Kemensos).

Mulai diterapkan pada tahun 2007, bansos PKH menyasar sebanyak 7 kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan nominal dana bantuan yang berbeda-beda.

Adapun Rp2.400.000 merupakan bantuan sosial untuk kategori lansia dan disabilitas.

Total tersebut adalah jumlah penyaluran keseluruhan dalam empat tahap pencairan sepanjang tahun bagi satu KPM.

Sedangkan untuk pembagian per tahap atau tiga bulan, penerima mendapatkan masing-masing Rp600.000.

Kategori penerima lain yang termasuk dalam program PKH adalah ibu hamil dan nifas, anak usia dini dan balita, serta peserta didik dengan jenjang SD, SMP, SMA/sederajat.

Saat ini, penyaluran untuk tahap 3 yakni alokasi Juli-September 2024 masih berlangsung.

Metode Pencairan Bansos PKH 2024

Ada dua jenis metode pencairan bansos PKH yang dibagikan kepada KPM, yaitu PT Pos Indonesia dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Untuk mengambil dana bansos PKH melalui PT Pos Indonesia, penerima manfaat perlu membawa berkas seperti fotokopi atau asli KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat undangan.

Dalam surat undangan tersebut tercantum tanggal, waktu, serta alamat kantor Pos tempat pengambilan.

Akan tetapi, pencairan bansos melalui PT Pos Indonesia kini hanya berlaku bagi penerima manfaat yang menetap di daerah 3T (Terdepan, Tertinggal, Terluar).

Artinya, area wilayah penerima manfaat ini tidak memiliki fasilitas atau jauh untuk mengakses mesin ATM.

Selain itu, bagi lansia, penyandang disabilitas, dan KPM yang terbatas mobilitasnya, pemerintah bersama PT Pos Indonesia menggelar proses pemberian bansos melalui door to door atau mengunjungi rumah penerima manfaat.

Rincian Saldo Dana Bansos PKH 2024

Adapun rincian saldo dana bansos PKH 2204 yang diterima setiap kategori KPM yaitu:

1. Balita dan anak usia dini (usia 0 bulan-6 tahun): Rp250.000 per bulan, Rp500.000 per dua bulan, atau Rp750.000 per tiga bulan, Rp3.000.000 per tahun.

2. Ibu hamil atau masa nifas: Rp250.000 per bulan, Rp500.000 per dua bulan, atau Rp750.000 per tiga bulan, Rp3.000.000 per tahun.

3. Pelajar Jenjang SD: Rp75.000 per bulan, Rp150.000 per dua bulan, Rp225.000 per tiga bulan, atau Rp900.000 per tahun.

4. Pelajar Jenjang SMP: Rp125.000 per bulan, Rp250.000 per dua bulan, Rp375.000 per tiga bulan, atau Rp1.500.000 per tahun.

5. Pelajar Jenjang SMA/SMK/sederajat: Rp166.666 per bulan, Rp333.333 per dua bulan, Rp500.000 per tiga bulan, atau Rp2.000.000 per tahun.

6. Lansia: Rp200.000 per bulan, Rp400.000 per dua bulan, Rp600.000 per tiga bulan, atau Rp2.400.000 per tahun.

7. Penyandang disabilitas: Rp200.000 per bulan, Rp400.000 per dua bulan, Rp600.000 per tiga bulan, atau Rp2.400.000 per tahun.

DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.


Berita Terkait


News Update