Jangan di Salahgunakan! Berikut Rahasia dari Mantan Debt Collector Jika Galbay 10 Pinjol, Tetap Aman Walaupun Penuh Tekanan

Senin 09 Sep 2024, 15:23 WIB
Berikut rahasia dari mantan debt collector jika galbay 10 pinjol (Canva)

Berikut rahasia dari mantan debt collector jika galbay 10 pinjol (Canva)

Menurut hukumonline.com, pihak pinjaman online (pinjol) akan menagih nasabah yang gagal bayar, baik melalui debt collector maupun pihak ketiga yang disewa. Proses penagihan dilakukan secara sopan, dengan menghubungi kontak terdekat dari nasabah, atau mendatangi rumah peminjam.

2. Laporan ke OJK

Pinjol akan melaporkan nasabah yang gagal bayar ke OJK melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

3. Masa Penagihan

Batas waktu maksimal untuk penagihan utang dari pinjol legal adalah 90 hari.

4. Sanksi

Jika terdapat pelanggaran, OJK atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) akan memberikan sanksi yang sesuai.

5. Laporkan ke Polisi

Jika tindakan penagihan oleh Debt Collector dirasa mengganggu, nasabah memiliki hak untuk melaporkannya ke pihak kepolisian.

Oleh karena itu, meskipun Anda gagal bayar di 10 atau bahkan 20 pinjol, Anda tidak akan dipenjara atau mendapat hukuman berat. Tetaplah tenang, karena semuanya akan baik-baik saja dan tidak ada yang akan memperburuk situasi Anda.

Yang perlu dikhawatirkan bukanlah gagal bayar, melainkan kondisi mental Anda agar tidak terpuruk. 

Jangan takut menjadi sasaran Debt Collector. Saat mengalami gagal bayar, usahakan tetap tenang dan tingkatkan ibadah.


Berita Terkait


News Update