Menurut hukumonline.com, pihak pinjaman online (pinjol) akan menagih nasabah yang gagal bayar, baik melalui debt collector maupun pihak ketiga yang disewa. Proses penagihan dilakukan secara sopan, dengan menghubungi kontak terdekat dari nasabah, atau mendatangi rumah peminjam.
2. Laporan ke OJK
Pinjol akan melaporkan nasabah yang gagal bayar ke OJK melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
3. Masa Penagihan
Batas waktu maksimal untuk penagihan utang dari pinjol legal adalah 90 hari.
4. Sanksi
Jika terdapat pelanggaran, OJK atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) akan memberikan sanksi yang sesuai.
5. Laporkan ke Polisi
Jika tindakan penagihan oleh Debt Collector dirasa mengganggu, nasabah memiliki hak untuk melaporkannya ke pihak kepolisian.
Oleh karena itu, meskipun Anda gagal bayar di 10 atau bahkan 20 pinjol, Anda tidak akan dipenjara atau mendapat hukuman berat. Tetaplah tenang, karena semuanya akan baik-baik saja dan tidak ada yang akan memperburuk situasi Anda.
Yang perlu dikhawatirkan bukanlah gagal bayar, melainkan kondisi mental Anda agar tidak terpuruk.
Jangan takut menjadi sasaran Debt Collector. Saat mengalami gagal bayar, usahakan tetap tenang dan tingkatkan ibadah.
