Cek Progres Penyaluran Bansos PKH di SIni! NIK KTP Ini Terpilih Dapat Saldo Dana Gratis Rp1.350.000 dari Pemerintah

Sabtu 07 Sep 2024, 13:15 WIB
Ilustrasi penyaluran saldo dana gratis dari bansos PKH yang dibagikan pemerintah. (Facebook/Info Bansos BPNT dan PKH)

Ilustrasi penyaluran saldo dana gratis dari bansos PKH yang dibagikan pemerintah. (Facebook/Info Bansos BPNT dan PKH)

Tetapi jika KPM hanya terdaftar sebagai PKH Murni minimal akan mendapatkan bantuan sebesar Rp225.000 dan maksimal Rp750.000.

Berikut ini rincian dari besaran dana bansos PKH beserta dengan komponennya, di antaranya:

  • Komponen ibu hamil Rp750.000 per tahap dan Rp3.000.000 per tahun
  • Komponen balita Rp750.000 per tahap dan Rp3.000.000 per tahun
  • Lansia Rp600.000 per tahap dan Rp2.400.000 per tahun
  • Penyandang disabilitas Rp600.000 per tahap dan Rp2.400.000 per tahun
  • Anak usia sekolah SD Rp225.000 per tahap dan Rp900.000 per tahun
  • Anak usia SMP Rp375.000 per tahap dan Rp1.500.000 per tahun
  • Anak usai SMA Rp500.000 per tahap dan Rp2.000.000 per tahun

Dalam tahap penyalurannya, bansos PKH ini dibagikan oleh pemerintah sebanyak empat kali dalam satu tahun.

Kemudian Kemensos juga menetapkan penerima manfaat bansos PKH ini maksimal empat NIK KTP dalam satu kartu keluarga (KK).

Jadi jika KPM memiliki empat NIK KTP sebagai penerima manfaat, maka bisa dilihat berapa besaran bantuan yang diterima sesuai dengan komponen yang terdaftar dalam data DTKS Kemensos untuk periode penyaluran Juli - September 2024.

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.


Berita Terkait


News Update