NIK e-KTP dan Nama Kamu Telah Masuk Data Verifikasi Penerima Saldo Dana Rp2.400.000 dari Subsidi Bantuan PKH 2024, Cek Informasi Pencairan!

Jumat 30 Agu 2024, 10:55 WIB
NIK e-KTP dan nama kamu telah masuk data verifikasi penerima saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bantuan PKH 2024. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

NIK e-KTP dan nama kamu telah masuk data verifikasi penerima saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bantuan PKH 2024. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP dan nama kamu telah masuk data verifikasi penerima saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.

Saat ini pemerintah sedang gencar melakukan pencairan dana bansos kepada NIK e-KTP dan nama yang telah masuk radar verifikasi.

Nantinya seluruh NIK e-KTP dan nama yang berhasil terverifikasi akan menerima bantuan sosial (bansos) PKH di sepanjang tahun 2024.

Uang akan diberikan terbagi menjadi empat tahapan dalam satu tahun untuk memaksimalkan proses pencairan.

Pada periode Agustus 2024 ini, penyaluran dana telah tiba pada tahapan ketiga.

Ditahap ketiga ini, proses penyaluran hanya bisa dilakukan melalui Bank Himbara saja.

Pasalnya, pencairan yang dilakukan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui Kantor Pos berstatus "pembukaan rekening baru".

Artinya setiap KPM wajib untuk mendaftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk menerima dana bantuan yang disalurkan.

Cara Daftar KKS Online

1. Sediakan Berkas Anda

Persiapkan semua berkas yang diperlukan untuk pendaftaran, termasuk Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), pas foto, serta surat keterangan dari RT/RW, kelurahan/desa, dan dinas sosial yang menyatakan status sebagai Penduduk Miskin dan Kurang Sejahtera (PMKS).

2. Download Aplikasi Cek Bansos

Unduh aplikasi cek bansos yang tersedia di Google Playstore, pasalnya aplikasi ini diperlukan untuk melakukan pendaftaran dan pengecekan status bantuan sosial termasuk KKS.

3. Daftar Akun Baru

Buka aplikasi dan pilih opsi “Buat Akun Baru” untuk memulai proses pendaftaran, KPM akan diminta untuk mengisi informasi dasar terkait pembuatan akun.

4. Masukkan Data Pendaftar

Berita Terkait

News Update