SELAMAT Saldo Dana PKH-BPNT Rp600 Ribu Juli-Agustus 2024 Segera Disalurkan! Simak Informasinya Selengkapnya di Sini

Rabu 28 Agu 2024, 18:11 WIB
Saldo dana bansos Rp600 Ribu dari PKH-BPNT periode Juli-September 2024 segera cairkan. (Rivero Jericho S/Poskota)

Saldo dana bansos Rp600 Ribu dari PKH-BPNT periode Juli-September 2024 segera cairkan. (Rivero Jericho S/Poskota)

Untuk mendapatkannya, Anda harus segera melakukan pembukaan rekening kolektif.

Simak juga informasi terkait penyaluran saldo dana bansos PKH periode Juli-September 2024 di sini.

Program Keluarga Harapan

Seperti periode sebelum-sebelumnya, PKH masih menyalurkan saldo dananya per golongan-golongan.

Penyaluran saldo dana bansosnya juga disesuaikan dengan kebutuhan tiap golongannya.

Simak informasi terkait saldo dana bansos PKH yang dibagi pergolongannya di bawah ini.

Nominal Saldo Dana Bansos PKH

  • Balita usia 0-6 tahun: Rp750.000 per tahap
  • Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000 per tahap
  • Siswa SD: Rp225.000 per tahap
  • Siswa SMP: Rp375.000 per tahap
  • Siswa SMA: Rp500.000 per tahap
  • Lansia 70 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap.

Pastikan Anda mendapatkan saldo dana bansos sesuai dengan golongan-golongannya seperti di atas.

Segera lakukan pengecekan secara berkala pada aplikasi atau situs resmi cek bansos untuk mengetahui informasi terkait PKH-BPNT periode Juli-Agustus 2024.

Anda berhak mencairkan saldo dana bansos PKH-BPNT jika sudah disalurkan oleh pemerintah.

Lantas, bagaimana cara mencairkan saldo dana bansos yang sudah diterima? Simak langkah-langkahnya sebagai berikut.

Cara Mencairkan Saldo Dana Bansos

Berikut adalah tahap-tahap untuk mencairkan saldo dana bansos PKH-BPNT dengan mudah:

  1. Kunjungi ATM KKS terdekat
  2. Masukkan kartu dan PIN
  3. Pilih nominal yang ingin dicairkan
  4. Ambil kartu dan uang
  5. Selesai.

Anda bisa memanfaatkan saldo dana bansos yang sudah Anda terima dan cairkan.

Demikian informasi PKH-BPNT periode Juli-September 2024 berikut nominal dan cara pencairannya.

Berita Terkait

News Update