JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial dari Pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup setiap penerima dan keluarganya.
Nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak menerima bansos ini harus tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bansos PKH memiliki beberapa ketegori dan komponen yang beragam, di antaranya adalah anak-anak sekolah dari berbagai jenjang
Khusus untuk siswa jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) berhak menerima saldo dana dengan nominal Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahapnya.
Adapun pencairan saldo dana bansos PKH 2024 dicairkan dalam 4 tahap, berikut rinciannya:
Tahap 1: Januari, Februari, Maret
Tahap 2: April, Mei, Juni
Tahap 3: Juli, Agustus, September
Tahap 4: Oktober, November, Desember
Saldo dana bansos PKH akan ditransfer langsung ke rekening ATM Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BSI) atau melalui Kantor Pos bagi yang tidak memiliki rekening bank.
Untuk bisa menjadi penerima bansos PKH, calon penerima harus memenuhi beberapa syarat yang sudah ditentukan.
Syarat Penerima PKH 2024
• Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat dibuktikan dengan KTP.
• Terdaftar sebagai anggota keluarga berkebutuhan khusus dalam data kelurahan.
• Tidak menjadi bagian dari keluarga anggota ASN, TNI, atau Polri.