JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anda yang merupakan pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) terdata, dinyatakan pemerintah sebagai penerima bantuan sosial (bansos).
Jenis bansos yang dimaksud adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dengan nominal saldo dana Rp2.400.000.
Besaran bansos tersebut merupakan total keseluruhan penyaluran selama satu tahun.
Sedangkan pada setiap tahapnya, bansos BPNT yang diberikan untuk periode Juli-September 2024 ini yaitu Rp600.000.
Pencairan bansos program pemerintah melalui Kementerian Sosial (kemensos) tersebut dapat dicairkan melalui ATM yang disediakan oleh lima bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).
Diantaranya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Mandiri.
Untuk memanfaatkan metode tersebut, Anda perlu menyiapkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai syarat penarikan tunai.
Bansos BPNT menyasar keluarga yang berada dalam kategori sosial ekonomi 25 persen terendah di daerah pelaksanaan.
Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima dengan menyediakan bantuan pangan yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.
Pemerintah pun mengimbau agar bantuan finansial ini dapat digunakan untuk membeli bahan-bahan bergizi yang dapat dikonsumsi.
Diantaranya beras, telur, dan bahan pokok lainnya, sehingga dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga miskin.