JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024 ini dimulai tepat pada Selasa, 27 Agustus 2024. Namun, belum ada bakal pasangan calon (paslon) yang mendaftar ke KPU DKI Jakarta di hari pertama pendaftaran ini.
"Hari ini tidak ada bakal pasangan calon yang akan hadir," kata ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024.
Wahyu menuturkan bakal paslon Ridwan Kamil-Suswono baru akan mendaftar pada Rabu 28 Agustus 2024.
Sementara pasangan jalur perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto akan mendaftar pada Kamis 29 Agustus 2024. "Kami akan terus menghubungi bakal calon yang dimaksud supaya mereka tidak lewat datang pada 23.59," jelasnya.
Wahyu mengimbau bakal paslon agar maksimal hanya membawa 200 pendukungnya saat mendaftar di KPU DKI Jakarta karena keterbatasan ruangan.
"Teknis acaranya, kita akan menerima langsung dan bakal paslon diperkenankan membawa pendukungnya 150-200 orang," kata Wahyu.
Ketua Divisi Teknis Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya menjelaskan persyaratan yang harus dibawa paslon saat mendaftar.
Di antaranya wajib membawa SK pengurus partai politik tingkat pusat, SK pengurus partai politik tingkat provinsi DKI Jakarta.
Kemudian model B persetujuan parpol yang bisa disiapkan sesuai dengan peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 Yang sudah dirubah menjadi PKPU 10 tahun 2024.
"Dokumen-dokumen model B persetujuan, dan model B pencalonan itu nanti wajib dibawa secara fisik dan diunggah ke dalam silon," kata Dody.
Sejauh ini baru dua pasangan calon yang secara resmi mendeklarasikan untuk maju di Pilkada Jakarta 2024. Sementara PDIP sampai saat ini belum memutuskan apakah akan mengusung duet Anies Baswedan-Rano Karno. (Pandi)