JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Anda telah dipilih oleh pemerintah untuk menerima bantuan sebesar Rp2.400.000.
Untuk memverifikasi bantuan sosial yang Anda peroleh, Anda dapat mengakses melalui link yang disediakan dalam artikel ini.
Jika Anda terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terbaru, maka Anda berhak menerima dana dari Program Keluarga Harapan (PKH).
Dana tersebut akan ditransfer ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terdaftar di salah satu bank Himbara, seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Selain BRI, dana juga dapat dicairkan melalui rekening KKS di bank Himbara lainnya, seperti Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI), khusus untuk Provinsi Aceh.
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tinggal di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T), bantuan sosial akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia dengan dukungan dari kantor pos yang tersebar di seluruh Indonesia.
Kementerian Sosial (Kemensos) bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk mendistribusikan bantuan kepada KPM yang belum memiliki rekening KKS, terutama di wilayah 3T.
Periode Penyaluran Bansos
Dana bantuan sosial akan dicairkan setiap dua bulan atau tiga bulan sekali. Berikut jadwal penyaluran Bansos PKH untuk periode tiga bulan:
1. Tahap 1: Januari-Maret 2024
2. Tahap 2: April-Juni 2024
3. Tahap 3: Juli-September 2024
4. Tahap 4: Oktober-Desember 2024
Jika penyaluran dilakukan setiap dua bulan, berikut jadwalnya:
1. Tahap 1: Januari-Februari
2. Tahap 2: Maret-April
3. Tahap 3: Mei-Juni
4. Tahap 4: Juli-Agustus
5. Tahap 5: September-Oktober
6. Tahap 6: November-Desember