4. Belum menerima bantuan lain: Lansia atau keluarganya tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
5. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Lansia harus terdaftar di DTKS Kementerian Sosial RI.
Cara Mendaftar Bansos Lansia PKH 2024
Pendaftaran bansos PKH 2024 dapat dilakukan melalui dua cara: offline dan online.
Pendaftaran Offline:
1. Kunjungi kantor kepala desa atau kelurahan dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
2. Kepala desa akan melakukan musyawarah untuk memverifikasi data dan meneruskan informasi pendaftaran ke pihak kecamatan.
3. Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data sebelum memasukkannya ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
4. Data yang sudah terverifikasi akan disahkan oleh bupati atau wali kota sebagai daftar penerima Bansos PKH.
Pendaftaran Online:
1. Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Play Store atau App Store.
2. Registrasi dengan membuat akun baru, lalu isi informasi pribadi yang valid seperti nama, alamat, dan nomor kontak.
3. Masuk ke aplikasi dan pilih opsi “Daftar Usulan.”