"Bantuan sosial tergantung dari si pemberi. Kalau si pemberi itu sudah mengatakan cukup bantuan sosialnya, maka bantuan sosial itu sudah tidak diberikan lagi," tambahnya.
Dia melanjutkan, jika ada KPM yang sudah tidak dapat lagi bantuan PKH, tapi dari segi ekonomi dan komponen masih layak mendapatkan bantuan sosial PKH ataupun BPNT, maka dapat mengajukan kembali melalui musyawarah desa ataupun musyawarah kelurahan.
"Atau juga bisa melakukan usul mandiri melalui aplikasi cek Bansos," jelasnya.
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI