"Rangkaian selama ini nanti untuk PK. Nanti kami akan diskusikan dengan kuasa hukum untuk pembuktian di sana (PK)," beber Roely.
Adapun laporan ini terkait pernyataan saksi Aep dan Dede yang menyatakan bahwa mereka melihat lima terpidana berada di SMP 11. Padahal faktanya, menurut penasihat hukum, kelima terpidana tidak berada di lokasi yang disebutkan saksi.
Selain itu, keterangan terkait adanya keributan pada malam kejadian, juga dibantah oleh penduduk setempat berdasarkan penyelidikan yang dilakukan tim kuasa hukum.
"Saya sudah datang ke sana, cek enggak ada keributan. Ini berarti di ada-adakan. Saya tidak boleh mendahului penyidik. Nanti penyidik-lah yang bagaimana duduk permasalahan yang berbohong atau tidak, nanti akan ketahuan," ungkapnya.
Dirinya yakin para terdakwa ini tidak bersalah terlebih pasca dikabulkannya gugatan praperadilan atas nama Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung yang memenangkan mereka.
Hingga akhirnya Hakim Tunggal Eman Sulaeman memutus bebas Pegi Setiawan dari semua tuduhan yang diarahkan oleh Polda Jawa Barat.