Selamat, Nomor Induk Kependudukan KTP dan KK Anda Didata Pemerintah Jadi Penerima Saldo Dana Rp1.500.000, Cair Mulai Akhir Juli 2024

Rabu 10 Jul 2024, 21:36 WIB
Selamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Anda didata pemerintah jadi penerima saldo dana Rp1.500.000. (Pixabay/Fani Ferdiansyah)

Selamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Anda didata pemerintah jadi penerima saldo dana Rp1.500.000. (Pixabay/Fani Ferdiansyah)

Menurut informasi dari kanal YouTube Diary Bansos, penyaluran dana bantuan dari pemerintah kepada masyarakat, termasuk KPM, membutuhkan waktu 1 hingga 14 hari.

Pencairan bansos melalui rekening KKS di Bank Himbara dapat dipantau melalui perubahan status pada Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Nex Generation (SIKS-NG).

Bansos PKH yang dicairkan melalui rekening KKS Bank Himbara, diperkirakan akan mulai didistribusikan pada minggu ketiga atau keempat Juli, kemudian berlanjut hingga awal Agustus 2024.

Sementara itu, jika menggunakan PT Pos Indonesia, pencairan dana bansos diperkirakan akan dilakukan dari Agustus hingga September 2024, atau 1 hingga 7 hari setelah status Standing Instruction (SI) muncul di SIKS-NG.

Bantuan untuk Siswa SMP

Dana sebesar Rp1.500.000 ini diberikan kepada KPM kategori siswa SMP.

Perlu diingat, alokasi ini merupakan bantuan tahunan yang bertujuan untuk membantu meringankan beban ekonomi penerimanya. 

Siswa SMP, per tahun menerima dana sebesar Rp375.000 pada setiap tahap penyaluran.

Rincian Besaran Bansos PKH per Kategori

Bansos PKH juga diberikan kepada kategori lainnya, seperti balita, ibu hamil dan masa nifas, siswa SD, siswa SMA, penyandang disabilitas berat, dan lansia.  

Berikut adalah rincian bantuan untuk setiap kategori penerima PKH:

1. Balita Usia 0-6 Tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
2. Ibu Hamil dan Masa Nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
3. Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
4. Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
5. Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
6. Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
7. Lansia dengan Usia di Atas 70 Tahun: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Kriteria Penerima PKH

Para penerima Bansos PKH harus memenuhi kriteria berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP elektronik dan NIK.
2. Terdaftar sebagai keluarga membutuhkan di data kelurahan atau desa setempat.
3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
4. Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
5. Terdaftar pada DTKS Kementerian Sosial (Kemensos).

Cek Status Penerima Bansos

Berita Terkait

News Update