Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan, Kabid Humas: Tunggu Salinan Putusan Hakim!

Senin 08 Jul 2024, 14:31 WIB
Potret Pegi Setiawan yang dinyatakan status tersangkanya tidak sah atas kasus Vina Cirebon oleh PN Bandung. (X/@Creepylogy)

Potret Pegi Setiawan yang dinyatakan status tersangkanya tidak sah atas kasus Vina Cirebon oleh PN Bandung. (X/@Creepylogy)

Seperti diketahui Polda Jabar sebelumnya menyatakan, penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 karena telah memenuhi alat bukti yang cukup.

Berita Terkait

News Update